sejarah inklusi

Inklusif merupakan sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar disekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya.Ini menandakan bahwa pendidikan tidak mengenal perbedaan fisik, suku dan agama. Namun tidak semua sekolah regular di Indonesia termasuk kedalam sekolah inklusif karena kurangnya sumber daya manusia yang mempuni dalam bidang pendidikan inklusif. Pendidikan inklusi merupakan sebuah pendekatan yang berusaha mentransformasi sistem pendidikan dengan meninggalkan hambatan-hambatan yang dapat menghalangi setiap siswa untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan.Hambatan yang ada bisa terkait dengan masalah etnik, gender, status sosial, kemiskinan, dll. Salah satu kelompok yang paling tereksklusi dalam memperoleh pendidikan adalah siswa penyandang cacat. Sekolah dan layanan pendidikan lainnya harus fleksibel dalam memenuhi keberagaman kebutuhan siswa untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinyarnya pendidikan inklusif berawal dari sebuah pengamatan terhadap sekolah luar biasa yang memiliki asrama dan institusi berasrama lainnya yang menunjukkan bahwa anak maupun orang dewasa yang tinggal disana mengembangkan pola perilaku-perilaku yang biasanya ditunjukan oleh orang-orang yang berkekurangan. Perilaku-perilaku ini mencakup kepasifan, stimulasi diri, perilaku repetitif stereotif, dan kadang prilaku perusakan diri. Anak penyandang cacat yang meninggalkan sekolah luar biasa berasrama sering kali tidak merasa betah tinggal dengan keluarganya di komunitas rumahnya. Ini karena setelah bertahun-tahun disegregasikan/ dipisahkan, ia dan keluarga serta komunitasnya akan tumbuh menjadi orang asing satu sama lainnya. Banyak orang yang kemudian benar-benar merasa situasi tersebut tidak benar. Orang tua, guru, dan orang-orang yang mempunyai kesadaran politik pun mulai memperjuangkan hak-hak semua anak pada Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat disimpulkan bahwa negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Undang-Undang tersebut merujuk pada perkembangan pendidikan di Indonesia yang tidak lepas dari istilah pendidikan Inklusif atau Inklusi. Pendidikan inklusi ini memegang tugas dan tanggung jawab yang penting, karena pada dasarnya pendidikan untuk semua kalangan tanpa membedakan apapun merupakan kebutuhan dasar untuk menjamin keberlangsungan hidup agar lebih bermartabat.Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan.

0 Response to "sejarah inklusi"

Posting Komentar